Masuknya budaya asing ke indonesia termasuk hamil diluar nikah,apakah boleh diberi dukungan?
Masuknya berbagai macam budaya asing, termasuk fenomena hamil diluar nikah, telah mempengaruhi masyarakat dengan cepat dalam era globalisasi saat ini. Dalam konteks Islam, pandangan terhadap hamil diluar nikah didasarkan pada ajaran agama dan prinsip moral yang diajarkan oleh Al-Quran dan Hadis. Dalam Al-quran dan hadis pun telah dijelaskan bahwa hal tersebut sangat dilarang oleh agama,salah satu ayat Al-quran yang membahas mengenai larangan mendekati zina terdapat pada Qs Al Isra ayat 32 yang berbunyi : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk Menurut ajaran Islam, pernikahan adalaah suatu ibadah yang dianggap suci dan merupakan ikatan resmi antara seorang pria dan seorang wanita. Hubungan seksual di dalam Islam hanya diizinkan dalam batasan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, ...